Langgar PSBB, Kantor Perusahaan Fintech di Kawasan Sudirman Ditutup

Petugas melakukan sidak dan mendapati karyawan di perusahaan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Pergub DKI 88/2020.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Sep 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 07:57 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup kantor sebuah perusahaan teknologi finansial (fintech) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI 88/2020.

Kasie Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online (Pinjol) itu ditutup selama tiga hari.

"PT Strandford yang pada saat inspeksi mendadak (sidak), ada karyawan yang tidak menjalankan protokol kesehatan, dia tidak menjaga jarak dan tidak membuat pembatas jarak. Jadi, kita tutup mereka 3x24 jam," kata Kartika usai penyegelan di perkantoran Strandford, Senin 28 September 2020.

Sebagaimana dilansir Antara, saat sidak berlangsung terlihat para pegawai kantor yang bergerak di sektor keuangan non-perbankan itu duduk bersebelahan tanpa jarak antarkaryawan.

"Ini dempetan, soalnya lagi training (mengajar) anak baru," kata salah seorang karyawan menjelaskan alasannya tidak menjaga jarak di meja kerjanya.

Padahal berdasarkan pantauan, terlihat masih banyak tempat duduk yang kosong di kawasan perkantoran tersebut. Namun para pegawai perusahaan fintech itu lebih memilih duduk bersebelahan tanpa ada pembatasan khusus. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sudah Diingatkan 3 Kali

FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran
Pekerja melintasi jembatan penyeberangan orang saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat menyayangkan pelanggaran protokol kesehatan di perusahaan tersebut karena pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi terkait aturan pembatasan kapasitas ke perusahaan-perusahaan semenjak pandemi Covid-19 merebak di ibu kota.

"Sosialisasi ke gedung ini termasuk perusahaan ini sudah tiga kali. Tapi nyatanya masih saja membandel, ini saya, makanya langsung segel agar ditutup tiga hari," kata Kartika.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya