Direktur LPI Sebut Ada Dua Kelompok Saat Demo RUU Cipta Kerja

Boni Hargens mengatakan, ada dua kelompok massa dalam demo RUU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Okt 2020, 15:58 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 15:58 WIB
Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020)
Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens mengatakan, ada dua kelompok dalam demo RUU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 kemarin. Kemungkinan, lanjut dia, akan terus ada saat aksi lanjutan.

"Secara garis besar, ada dua kelompok yang terlibat dalam aksi 8 Oktober tersebut dan yang juga akan bergabung dalam aksi lanjutan," kata Boni dalam keterangannya, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Menurut dia, yang pertama kelompok buruh dan para aktivis termasuk mahasiswa, yang memang ideologis memperjuangan menolak RUU Cipta Kerja. Kelompok seperti ini penting didengarkan.

"Kelompok tipe ini tentu penting untuk diterima sebagai kritik dan saran untuk evaluasi dalam konteks judicial review," jelas Boni.

Dia menuturkan, kelompok kedua, adalah kelompok yang mencoba memanfaatkan para buruh dan aktivis dalam menolak RUU Cipta Kerja, yang berbagai latar belakang.

"Bahkan ada kelompok pengacau yang biasa dikenal sebagai kaum anarko. Massa tipe kedua inilah yang kemarin dalam aksi terlibat aksi anarkisme, pengrusakan fasilitas umum, termasuk penyerangan terhadap aparat keamanan dari kepolisian," tutur Boni.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Polisi Cari Dalangnya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, pihaknya akan terus mencari dalang kerusuhan saat aksi unjuk rasa menentang pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pekan lalu.

"Terkait masalah 8 Oktober kemarin, anarkisme pendemo tentunya kami aparat keamanan tidak tinggal diam. Bahwa kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, dan terus kita usut terhadap para pelaku-pelaku anarkis tersebut," kata dia di Monas Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Dia menegaskan, dalam demo RUU Cipta Kerja yang ricuh, pihaknya sudah mengamankan 1.192 orang. Dari hasil penyelidikan ada 43 orang ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana seperti perusakan dan pembakaran.

"Terhadap pelaku yang ada barang buktinya hasil pendalaman, mengerucut 43 orang dijadikan tersangka," jelas Nana.

Dia menuturkan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka kerusuhan saat demo tolak RUU Cipta Kerja akan bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan. Dia juga memastikan bahwa seluruh pelaku akan dibawa ke meja hijau.

"Terhadap para pelaku peruskan, pembakaran apakah halte TransJakarta atau lokasi lain akan terus kami kejar. Kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan. Kami akan proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya