Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap latar belakang HRH pengemudi Hyundai yang menjadi biang kerok kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.
HRH bukanlah pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor. Tapi kepolisian mengantongi bukti HRH sengaja membenturkan kendaraannya ke kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu IC (sebelumnya disebut CH).Â
Hal inilah yang kemudian membuat Aiptu IC kehilangan kendali hingga menyeruduk tiga pemotor. Bahkan satu orang di antaranya meregang nyawa.
Advertisement
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut tersangka HRH adalah karyawan salah satu Bank BUMN.
"Tersangka HRH ini berumur 25 tahun. Kemudian merupakan karwayan bank BUMN," ujar dia, Sabtu (26/12/2020).
Sebelumnya, Sambodo memaparkan kepolisian telah memeriksa dua saksi kunci, terjadinya kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver yang dikemudikan Aiptu IC oleh mobil Hyundai saat terlibat aksi kejar-kejaran.
"Penetapan HRH sebagai tersangka didukung beberapa alat bukti. Pertama ada dua orang saksi melihat mobil Hyundai hitam dikemudikan H menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova. Sehingga mobil Innova kehilangan kendali dan menyeberang jalur menabrak motor berlawanan arah," papar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukti Kerusakan pada Hyundai Hitam
Menurut Sambodo, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut, hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.
Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan pada Hyundai hitam.
"Di mana kerusakan pada kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Dan ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver terjadi bekas senggolan ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," ujar dia.
Advertisement