Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa enam saksi. Mereka adalah Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DI Yogyakarta Gutik Lestarna, Kepala Studio PT Arsigraphi Eka Yulianta.
Kemudian Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi, dan Direktur III CV Reka Kusuma Buana Paidi.
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Sleman Jl Magelang KM.12,5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di DI Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Telah Tetapkan Tersangka
Seperti Sebelumnya, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.
Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," ucap Ali.
Advertisement