KPK Terima Penyerahan 13 Sepeda Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Selanjutnya terhadap 13 sepeda itu, kata dia, akan dianalisa untuk segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Mar 2021, 16:44 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 16:05 WIB
KPK sita uang tunai Rp 52,3 miliar dalam kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari pengembangan kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri KP, Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan 13 unit sepeda berbagai merek diduga terkait kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Hari ini, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

KPK menduga pembelian sepeda tersebut dilakukan oleh Safri dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2020.

"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP selaku Menteri KP saat itu," ungkap Ali seperti dikutip Antara.

Selanjutnya terhadap 13 sepeda itu, kata dia, akan dianalisa untuk segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

 

Saksikan video piliha di bawah ini:

Pemberi Suap Disidang

Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya