KPK Sita Rekening Koran Aliran Uang Edhy Prabowo ke Biduan Betty Eslita

Rekening koran aliran yang Edhy Prabowo itu disita saat KPK memeriksa biduan Betty Eslita sebagai saksi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2021, 22:10 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 22:10 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Edhy kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening koran yang diduga berisi aliran uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada biduan bernama Betty Elista.

Uang yang diterima Betty diduga berasal dari para ekportir yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur Kementerian Kelautan dan Perikanan saat masih dipimpin Edhy Prabowo. Penyitaan rekening koran itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Betty Elista.

"Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari EP (Edhy) melalui AM (Amirul Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Edhy Prabowo sendiri mengklaim dirinya tak mengenal biduan Betty Elista. Pernyataan tersebut terlontar dari Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," ujar Edhy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).

Edhy enggan berkomentar banyak perihal kasus yang menjeratnya. Edhy menyatakan akan membukanya saat kasusnya sudah masuk ke persidangan.

"Nanti saja di persidangan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Betty Diperiksa Soal Aliran Uang

Diberitakan, KPK terus menelusuri aliran uang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa seorang biduan bernama Betty Elista. Betty diperiksa pada, Rabu (17/3/2021) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkasa penyidikan Edhy.

KPK menduga, Betty Elista menjadi salah satu pihak yang turut kecipratan aliran uang dari Edhy yang diduga dikumpulkan dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur.

"Betty Elista (penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

 

7 Tersangka Suap Ekspor Benur

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya