Larangan Pengamen Ondel-Ondel, Satpol PP DKI Mulai Sosialisasi ke Jalan-Jalan

Menurut Arifin, banyak laporan ke Satpol PP tentang keluhan terkait keberadaan pengamen beratribut ondel-ondel. Keluhan itu dimulai dari bisingnya suara serta sikap beberapa pengamen yang cenderung memaksa.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 09:39 WIB
FOTO: Seniman Ondel-Ondel Ibu Kota Terdampak Pandemi COVID-19
Ondel-ondel yang mengenakan masker dipajang di Kramat Pulo, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Pendapatan sejumlah sanggar ondel-ondel di Kramat Pulo merosot karena larangan menggelar pesta pernikahan atau sejenisnya selama pandemi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keberadaan pengamen beratribut ondel-ondel. Sebelum aturan pelarangan ditegakkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan lebih dulu melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut. 

"Kta pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan dari pada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya untuk kita lestarikan dan meninggikan, bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan," ucap Arifin, Rabu (24/3/2021).

Selama sosialisasi dilakukan, Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk mencari solusi bagi para pengamen beratribut ondel-ondel, agar aktivitas mereka tidak lagi mengganggu ketertiban masyarakat.

Sebab, menurut Arifin, banyak laporan ke Satpol PP tentang keluhan terkait pengamen beratribut ondel-ondel. Keluhan itu dimulai dari bisingnya suara, serta sikap beberapa pengamen cenderung memaksa.

"Dan kita lihat juga yang mengamen ini banyak anak-anak usia sekolah. Mereka digunakan untuk mengamen di jalanan dan seringkali kita perhatikan kesannya seperti memaksa," ujar dia.

Setelah sosialisasi, Satpol PP akan menindak pengamen beratribut ondel-ondel jika tetap beraktivitas di jalan jalan. Sanksi itu diatur dalam Peratutan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

"Sanksi yang diatur dalam Perda 8/2007 pasal 52 kalau tidak salah menyebutkan sanksinya sanksi pidana kurungan maksimal 60 hari denda maksimal Rp 20 juta," ujar Arifin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jaga Budaya Betawi

FOTO: Seniman Ondel-Ondel Ibu Kota Terdampak Pandemi COVID-19
Pengamen membawa ondel-ondel dengan bajaj di Kramat Pulo, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Seniman atau perajin mengungkapkan pendapatan dari hasil menjual serta menyewakan ondel-ondel menurun hingga 50 persen akibat pandemi COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Diketahui, melalui akun instagram terverifikasi @satpolpp.dki, tercantum pengingat tentang ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, yakni Pergub Nomor 11 Tahun 2017 sebagai ikon budaya Betawi.

"Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya ondel-ondel yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang."

"Mari tetap jaga nilai-nilai warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," demikian pengingat Satpol PP. 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya