Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci sehingga dapat digunakkan. Atas pertimbangan itu, PBNU menilai vaksin asal Inggris tersebut dapat disuntikkan ke masyarakat baik dalam kondisi normal maupun darurat.
Hal ini berdasarkan Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nomor 01 tahun 2021tentang Pandangan Fikih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca.
"Dapat disimpulkan bahwa vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nadjib Hassan dikutip dari siaran pers, Selasa (30/3/2021).
Advertisement
"Dengan demikian, vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke dalam tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat," sambungnya.
Dalam forum Bahtsul Masail LBM PBNU, pihak AstraZeneca menjelaskan bahwa seluruh proses pembuatan vaksinyang dilakukan pihak AstraZeneca tidak memanfaatkan bahan yang berasal dari unsur babi.
Namun, proses pengembangan sel HEX 293 oleh Thermo Fisher memanfaatkan tripsin dari unsur babi yang berfungsi memisahkan sel inang dari pelat atau media pembiakan sel, bukan sebagai campuran bahan atau bibit sel.
Pelepasan sel inang dari pelat atau media pembiakan sel yang dilakukan dalam proses produksi oleh AstraZeneca tidak lagi menggunakan tripsin dari babi, melainkan dengan menggunakan enzyme TrypLE TM Select yang dibuat dari bahan yang berupa jamur.
"Kemudian, dilakukan proses sentrifugasi untuk mengendapkan sel dan memisahkan dari medianya," ujar Nadjib.
Selanjutnya, media yang sudah terpisah itu dibuang dan sel yang sudah diendapkan tadi kemudian ditambahkan media pertumbuhan baru untuk ditumbuhkan pada tempat pertumbuhan yang baru yang tidak lagi menggunakan tripsin babi.
"Dengan penjelasan itu, maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan tripsin dari unsur babi yang dilakukanThermo Fisher diperbolehkan karena di-ilhaq-kan pada rennet yang najis yang digunakan dalam proses pembuatan keju (al-infahah al-mushlihahlil jubn)," jelas Nadjib.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vaksin Sudah Suci
Hal ini dikarenakan keduanya sama-sama bertujuan untuk ishlah. Oleh sebab itu, maka pemanfaatan semacam ini tergolong ma’fu (ditoleransi) sehingga sel yang dihasilkan tetap dihukum suci.
Pada tahap selanjutnya, pembuatan bahan aktif vaksin skala besar dilakukan dengan cara menginfeksikan sel inang dengan bibit adenovirus dalam media berbasis air.
Tahapan ini berguna untuk memastikan bahwa telah terjadi penyucian (tathhir) secara sempurna jika dalam proses sebelumnya dianggap ada unsur yang bersentuhan dengan najis, yaitu tripsin babi.
"Tentang najis babi, forum bahtsul masail mengikuti pendapat rajih menurut al-Imam al-Nawawi yang menyatakan bahwa penyucian barang yang terkena najis babi cukup dibasuh dengan satu kali basuhan tanpa menggunakan campuran debu atau tanah," tutut Nadjib.
Advertisement