Liputan6.com, Jakarta - Dua WN Inggris yang kabur saat dalam perjalanan menuju hotel karantina, saat ini berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta. Keduanya berada dalam ruang Detensi Terminal 3 Bandara Soetta.
"Sampai saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan, mereka berada di ruang detensi imigrasi," tutur Romi Yudianto, Kepala kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (21/5/2021).
Kemudian, dalam keterangan tertulis, Romi mengungkapkan, kedua WN Inggris yakni ODE (39) dan MM (32), dalam waktu dekat akan dideportasi.
Advertisement
Bukan hanya itu, agar tak kembali berulah dan meremehkan aturan di Indonesia, keduanya dicekal dan tidak akan bisa masuk ke Indonesia lagi.
"Selain pendeportasian, kedua WN Inggris tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian lainnya, berupa pencantuman dalam daftar penangkalan masuk Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian," tutur Romi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Biaya Deportasi
Biaya pemulangan kembali sepasang WN Inggris tersebut pun harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak sponsor ataupun pihak yang mengundang keduanya. Sebab, seperti diketahui, kedua WN Inggris tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan (211), dengan pihak penjamin adalah Bali Photografer Profesional.
Seperti diketahui, tidak ingin dikarantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), dua WN Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32), kabur di tengah jalan saat akan dibawa ke tempat karantina di Hotel Mercure Jakarta Utara.
Harusnya, kedua WN Inggris tersebut menjalani karantina selama 5 hari. Namun, keduanya nekad kabur saat berada di tengah perjalanan pada tanggal 7 Mei 2021. Kemudian, kepolisian baru menemukan mereka di Bogor Jawa Barat pada 19 Mei 2021.
Advertisement