KPK Panggil Sekda Bandung Barat Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19

Asep Sodikin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) terkait dugaan korupsi pengadaan barang Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jul 2021, 09:11 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 09:11 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (depan) dan anaknya Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Asep Sodikin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).

"Asep Sodikin (Sekretaris Daerah Bandung Barat) diperiksa untuk tersangka AUM dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Selain Asep Sodikin, tim penyidik juga akan memeriksa delapan saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap Asep dan lainnya akan dilaksanakan di Kantor Pemkab Bandung Barat.

Mereka adalah A. Fauzan Azzima (PNS), Asep Saefur Romdoni (Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash- Shiddiq Kab. Bupaten Barat), Aji Rusmana (Staf Honorer Dinas Kesehatan Kab. Bandung Barat), Chandra Kusuma (PNS), Aan Sopian Gentiana (PNS), Hilman Farid (Ketua Badan Amil Zakat Kab. Bandung Barat), Moch Ridwan Evi (Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bandung Barat / Kabid Bina Marga 2017 s/d 2019), dan Rini Rahmawati (Swasta).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

3 Tersangka

Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya