Jabar Susun Rencana untuk Bansos untuk Warga Terdampak PPKM

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menyusun rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

oleh Reza pada 23 Jul 2021, 11:04 WIB
Diperbarui 23 Jul 2021, 11:01 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021. Melihat hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menyusun rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar melaporkan, Pemda Provinsi Jabar sedang mematangkan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar. Rencananya, bansos tersebut akan diarahkan untuk profesi-profesi yang terdampak PPKM, seperti seniman, budayawan, dan pedagang kaki lima (PKL).

"Bansos provinsi nantinya untuk mereka yang terkena dampak pandemi COVID-19, khususnya PPKM, sehingga tidak beraktivitas," kata Dodo dalam jumpa pers via konferensi video, Kamis (22/7/2021).

Selain mematangkan sasaran penerima bansos, kata Dodo, Pemda Provinsi Jabar juga sedang menyusun jumlah sasaran dan besaran bansos. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar akan menganggarkan sebesar Rp50 miliar untuk bansos provinsi.

"Jumlah masih belum pasti, baik jumlah sasaran ataupun nilainya. Tapi, kalau lihat kemarin (hasil rapat), minimal ada kurang lebih Rp50 miliar. Mudah-mudahan bisa bertambah. Ini gambaran (bansos) untuk di Jabar," ucapnya.

Dodo pun menjelaskan, ada 13 pintu bansos formal selama PPKM berlangsung, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota.

Ke-13 bansos tersebut, yakni (1) PKH Reguler Triwulan 3; (2) BNPT/Program Sembako Reguler; (3) Bantuan Sosial Tunai; (4) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk KPM PKH; (5) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk BST; (6) Tambahan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk Pemkab/Pemkot. (7) Bantuan Beras 5 kg x 1 Bulan dari Dana Non-APBN dari Kantor Sekpres.

Kemudian, (8) Bansos Pemkab dan Pemkot (Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor); (9) BLT Dana Desa; (10) Bantuan Pelaku Usaha Mikro; (11) Bantuan Diskon Listrik; (12) Kartu Prakerja; dan (13) Bantuan Subsidi Kuota Internet.

Dodo mengatakan, jumlah penerima ke-13 bantuan tersebut di Jabar mencapai 10.129.949 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan 4.362.641 orang. Ia juga menjelaskan, ada penambahan penerima PKH dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Jabar.

"Total Kepala Keluarga di Jabar itu sekitar 14 juta. Jika 10 juta menjadi KPM, berarti 68 persen dari seluruh keluarga di Provinsi Jabar mendapatkan bantuan sosial dari ke-13 sumber tersebut," ucap Dodo.

"Jumlah penerima PKH semula 1.718.362 KK menjadi 1.813.956 KK. Kemudian, jumlah penerima BST, dari 1.957.321 KK menjadi 2.060.882 KK. Penambahan ini kemungkinan dari hasil usulan Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota yang sudah masuk ke buffer stock data Kemensos, sudah ber-NIK valid dan padan dengan Kemendagri," imbuhnya.

Menurut Dodo, Dinsos Jabar akan membuka layanan pengaduan dan informasi untuk menampung masyarakat yang terdampak PPKM, tapi belum menerima bantuan dari ke-13 sumber tersebut.

"Nanti, laporan tersebut akan disambungkan dengan sumber-sumber bantuan, baik dari pemerintah, lembaga, maupun organisasi nonpemerintah. Salah satunya dengan Baznas," ucapnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya