MAKI Sayangkan Faktor Perundungan Jadi Alasan Meringankan Vonis Juliari Batubara

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Agu 2021, 07:46 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 07:46 WIB
Juliari Batubara
Foto 4: Terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) usai sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithrians

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengapresiasi putusan hakim tersebut.

“Vonis telah melebihi tuntutan jaksa, jadi bisa diapresiasi,” kata Boyamin Saiman seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/8/2021).

Namun, kata Boyamin, seharusnya KPK berani menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena Pasal 12 maupun Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menjerat Juliari dengan hukuman tersebut.

“Itu yang kita sayangkan, karena hanya menuntut 11 tahun,” tutur Boyamin.

Boyamin juga mengkritisi alasan perundungan sebagai faktor yang meringankan vonis Juliari Batubara. Bagi Boyamin, cukup menggunakan alasan bahwa Juliari belum pernah dihukum dan merupakan seorang kepala keluarga sebagai peringan vonis.

“Di sisi lainnya, ada faktor yang memberatkan. Meski Juliari kooperatif, dia tidak terbuka dan tidak mengakui perbuatan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Bisa Dituntut 20 Tahun Penjara

Boyamin mengatakan seharusnya Juliari bisa dituntut menjadi 15 atau 20 tahun. Sifat tidak terbuka dan tidak mengakui perbuatan, bagi Boyamin, mempersulit proses pengadilan.

“Tetapi hakim nampaknya tidak terlalu berani untuk naik terlalu tinggi,” ucap Boyamin.

Keputusan Majelis Hakim berupa penambahan masa tahanan menjadi 12 tahun merupakan keputusan yang aman. Sebab, apabila dinaikkan menjadi 20 tahun, terdapat kemungkinan dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi jika diajukan banding.

Meskipun demikian, Boyamin menyatakan bahwa MAKI menghormati putusan pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya