Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, melakukan aksi bersih iklan rokok di Kota Depok. Sejumlah spanduk rokok yang ditemukan Satpol PP, ditertibkan dan diganti dengan spanduk imbauan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, banyaknya spanduk iklan rokok menjadi perhatian Satpol PP. Merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Ratusan spanduk iklan rokok kami tertibkan dan kami sita," ujar Taufiqurrahman, Rabu (25/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, ratusan spanduk tersebut didapati terpasang di agen maupun warung penjual rokok di 11 kecamatan. Pemerintah Kota Depok sendiri telah mengatur tentang kawasan tanpa rokok.
"Kita mengatur terkait peraturan tentang kawasan tanpa rokok," terang Taufiqurrahman.
Dia mengungkapkan, Kota Depok telah menerapkan sejumlah larangan kawasan tanpa rokok. Lokasi tersebut meliputi perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan sejumlah kawasan lainnya.
"Warga yang kedapatan melanggar di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan," ungkap Taufiqurrahman.
Diganti Spanduk Imbauan
Spanduk iklan rokok yang telah ditanggalkan, kemudian diganti petugas dengan spanduk imbauan. Hal itu guna memberikan edukasi kepada warga akan bahayanya merokok bagi dirinya maupun orang lain.
"Kami juga meminta kepada minimarket yang menjual rokok dapat ditutup dengan kain display penjualan rokok tersebut," pungkas Taufiqurrahman.
Advertisement