Lili Pintauli Disanksi Potong Gaji 40 Persen, UGM: Hukuman Dewas KPK Tak Masuk Akal

Sudah selayaknya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Lili Pintauli.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2021, 01:29 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 01:29 WIB
FOTO: KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jakarta
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akibat melanggar kode etik pimpinan KPK tidaklah sebanding dengan perbuatannya.

Dimana Lili sebelumnya sempat dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Menurut kami memang hukuman yang diberikan dewas ini tidak masuk akal. Sanksi terhadap Lili sangat jauh dari perbuatan tidak pantas yang dia lakukan," kata Yuris kepada merdeka.com, Senin (30/8/2021).

Pasalnya, Yuris memandang jika sanksi berupa hukuman potongan gaji sangatlah kecil dan tidan sebanding. Sehingga dia menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewas telah menunjukkan sebuah kegagalan dari Revisi UU KPK Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Pemotongan gaji pokok nilainya hanya kecil sekali dari total penerimaan take home pay dia sebagai pimpinan KPK. Ini menunjukan dewas yang disebut-sebut dapat menjadi lembaga pengawas yang efektif justru tidak berkutik. Menunjukan satu lagi kegagalan dari revisi UU KPK," katanya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Selayaknya Dipecat dari Pimpinan KPK

FOTO: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahanan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/ BPN, Gusmin Tuarita dan Siswidodo selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Karena, lanjut Yuris, sudah selayaknya Dewas menjatuhkan sanksi berupa pemecatan bagi pimpinan KPK yang kedapatan melanggar dan menyalahgunakan jabatannya dengan berkomunikasi dengan pihak berpekara.

"Seorang pimpinan KPK yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan pengaruhnya serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara sungguh merupakan perbuatan yang tidak menunjukkan semangat pemberantasan korupsi sekaligus mencederai proses penegakan hukum," ujarnya.

"Seharusnya Dewas lebih tegas dengan menghukum Lili untuk mengundurkan diri dari jabatannya," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8).

Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya