Kriminolog: Kebakaran Lapas Tangerang Renggut Nyawa 44 Narapidana, Negara Harus Minta Maaf

Leopold mengatakan, insiden kebakaran Lapas Tangerang ini adalah karena faktor keamanan fasilitas dan bangunan yang kurang memadai.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Sep 2021, 16:26 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 16:25 WIB
FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran maut yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menjadi preseden buruk bagi penjara di Indonesia. Pengamat Pemasyarakatan dan Kriminolog, Leopold Sudaryono mengatakan negara memiliki tanggungjawab yang sangat berat atas peristiwa ini.

Sebanyak 44 nyawa hilang lantaran tragedi ini. Untuk itu dia berharap negara meminta maaf kepada keluarga narapidana.

"Ini berat sekali, pada saat mereka dipidana negara hanya merampas kemerdekaan, bukan merampas nyawa mereka. Jadi ini tragedi dan pukulan berat bagi kemenkumham dan negara. Apapun yang dilakukan pemerintah tidak bisa mengembalikan jiwa yang sudah hilang," kata Leopold kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/9/2021).

 

Leopold mengatakan, insiden kebakaran ini adalah karena faktor keamanan fasilitas dan bangunan yang kurang memadai.

Leopold yakin Leopold mengatakan, insiden kebakaran ini adalah karena faktor keamanan fasilitas dan bangunan yang kurang memadai.lembaga pemasyarakatan tidak memiliki anggaran untuk melakukan perawatan rutin terhadap fasilitas dan bangunan lapas.

"Ini (listrik) seharusnya diperiksa oleh pihak yang punya keahlian untuk itu. Jadi jangan petugas sendiri. Tapi dari kanwil, misalnya ada kontraktor yang mengecek keamanan di setiap lapas, saya menduga ini nggak ada," ujar Leopold.

Kemudian, seharusnya di setiap lapas sudah ada prosedur keamanan dalam kondisi bencana. Di mana para tahanan bisa meninggalkan area bahaya.

"Apakah prosedur ini bisa dijalani di lapangan? Bayangkan di lapas ada puluhan ribu, petugasnya belasan itu fire drill-nya bagaimana?," kata dia.

 

 

Petugas Tak Sebanding dengan Jumlah Napi

Sulitnya menjalani prosedur keamanan ini, karena jumlah petugas lapas yang tak sebanding dengan jumlah narapidana. Jika dilihat dari data, kata Leopold, dalam satu sif hanya ada 5 sampai 7 petugas yang harus menjaga 2079 narapidana di Lapas Tangerang.

"Petugas rasionya jangan terlalu jauh, sekarang secara nasional kan 1:45, sementara di banyak lapas itu 1:500. Ini menyulikan untuk memastikan pengamanan dan penjagaan," kata dia.

Leopold mengatakan, Kemenkumham dapat mencegah agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Dia berharap Kemenkumham memiliki anggaran untuk pemeliharaan bangunan, memastikan petugas mengetahui prosedur jika bencana terjadi dan menambah jumlah petugas jaga.

"Tentu juga harus berusaha mengurangi over kapasitas," ujar Leopold.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya