Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Bekasi

Jenis obat-obatan terlarang yang disita polisi dari si pemilik toko, di antaranya Hexymer dengan jumlah 1.180 butir, 1.035 butir pil Tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 22 Sep 2021, 20:59 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Ribuan butir obat terlarang disita polisi dari sebuah toko kosmetik di ruko Perumahan Kedungwaringin RT 22 RW 04, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa, 21 September malam.  MR (22) yang merupakan pemilik toko juga turut diamankan. 

Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Daniel mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.

"Ada laporan yang masuk, banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat. Di situ warga resah," kata Edward kepada awak media, Rabu (22/9/2021).

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek lokasi. Saat diperiksa, pelaku sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang-barang haram tersebut.

Dari dalam toko, petugas mengamankan dua botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir, 1.035 butir pil Tramadol HCL, 87 butir pil Trihexyphinidyl, 360 pieces plastik klip bening cap Jempol, uang tunai Rp 220 ribu, serta sebuah ponsel.

"Obat-obatan tersebut tidak bisa dijual sembarangan dan tanpa resep dokter," tegas Edward.

Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kedungwaringin untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana," jelas Edward. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis karena terbukti menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya dan menjual ke masyarakat tanpa resep dokter.

"Pelaku kita kenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya