Polisi Tangkap Penjambret yang Tewaskan Korbannya Saat Naik Ojol di Pulogadung

Setelah ditangkap dan diintrogasi, polisi mengonfirmasi sejumlah barang bukti dan mengetahui bahwa DAS adalah seorang residivis kasus pengeroyokan di Pamulang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Okt 2021, 15:24 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 15:24 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menangkap DAS, seorang penjambret yang menewaskan korbannya saat beraksi. Diketahui, korban bernama RA (26) meninggal usai dijambret karena terjatuh dari ojek online yang ditumpanginya di kawasan Pulogadung, Minggu (26/9/2021).

"Kami telah menangkap DAS, pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang saat itu tengah memainkan ponselnya," kata Erwin saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).

Erwin mejelaskan, dia menjambret korbannya seketika saat melihat kesempatan.

"Pelaku melihat korban memainkan ponsel kemudian timbul niat untuk merampas ponsel korban hingga tersungkur (jatuh dari motor)," ungkap Erwin.

Erwin melanjutkan, usai berhasil menjambret dan meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan, DAS langsung kabur. Namun polisi berhasil menciduk pelaku usai mengidentifikasi plat motor yang dikendarai di rumahnya, kawasan Cakung.

"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati pelat nomor sepeda motor pelaku dan kami cocokan, sehingga pelaku ditangkap di kawasan Cakung," bener Erwin.


Seorang Residivis

Setelah ditangkap dan diintrogasi, polisi mengonfirmasi sejumlah barang bukti dan mengetahui bahwa DAS adalah seorang residivis kasus pengeroyokan di Pamulang.

Kendati atas perbuatan penjambretan ini, DAS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya