Hamdan Zoelva Siap Patahkan Gugatan Moeldoko

Eks Ketua MK, Hamdan Zoelva ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat untuk melawan gugatan kubu Moeldoko.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Okt 2021, 11:51 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 11:51 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (batik biru) ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat melawan gugatan kubu Moeldoko. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan kliennya memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko, sudah tepat.

Diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna H Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” kata Hamdan, Kamis (7/10/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini dikatakan kubu Moeldoko sebagai alasan diselenggarakannya KLB ilegal di Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” kata Hamdan.

 


3 Saksi Fakta yang Dihadirkan Demokrat

Hinca Panjaitan
Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan memberikan keterangan penyelenggaraan Kongres ke-V di DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Demokrat mendapatkan izin dari Pemprov DKI untuk menggelar kongres V di JCC Senayan, pada 15 Maret 2020 di tengah wabah COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Hamdan menuturkan, pihaknya akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 di dalam persidangan untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya