UU ASN Dinilai Mampu Memberikan Kewenangan yang Independen

Penguatan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sangat diperlukan dalam fungsi check and balance agar like and dislike atau intervensi politik praktis dalam birokrasi dapat dicegah

oleh Reza pada 11 Nov 2021, 14:28 WIB
Diperbarui 11 Nov 2021, 14:25 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Penguatan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sangat diperlukan dalam fungsi check and balance agar like and dislike atau intervensi politik praktis dalam birokrasi dapat dicegah

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Jadi, dalam UU ASN nantinya harus mampu memberi kewenangan yang lebih luas bagi lembaga pengawasan sistem merit yang independen.

Demikian diungkapkan Doli saat memimpin pertemuan Tim Kunker Panja RUU tentang ASN Komisi II DPR RI dengan Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Senin (8/11/2021). Pertemuan ini dalam rangka mendapatkan masukan terkait Pembahasan Revisi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Penguatan KASN diperlukan karena dalam praktiknya masih banyak rekomendasi yang dikeluarkan belum sepenuhnya dijalankan. Kalau saya dari awal, pilihannya KASN ini ada dua yakni KASN tetap ada tapi tidak seperti sekarang serta KASN ke depan harus diperkuat. Tujuannya, terutama dalam check dan balance supaya like and dislike atau intervensi politik praktis dalam birokrasi dapat dicegah," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, salah satu pakar akademisi UII berpandangan sistem merit adalah hal niscaya dalam menjawab tantangan menuju birokrasi kelas dunia 2024 mendatang. Sistem merit yang selama ini digaungkan KASN, secara nyata melindungi kepastian karier ASN dari berbagai ancaman, seperti intervensi politik praktis yang masih marak saat ini.

Turut hadir Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Ihsan Yunus, Djarot Saiful Hidayat (F-PDI Perjuangan), Ali Mufthi (F-Golkar), Sodik Mudjahid (F- Gerindra), Eva Stevany Rataba (F-NasDem), Yanuar Prihatin (F-PKB) serta Teddy Setiadi (F-PKS), Guspardi Gaus (F-PAN) dan Iip Miftahul Choiry (F-PPP).

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya