Menteri PAN-RB Serahkan Status Mantan Pegawai KPK ke Polri

Untuk itu, Polri diminta menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan Menpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

oleh Rinaldo diperbarui 18 Nov 2021, 03:27 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 03:27 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang berwenang terkait dengan status 57 mantan pegawai KPK yang akan dipekerjakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya tidak punya kewenangan. Saya hanya mengamankan surat Presiden kepada Kapolri. Pada prinsipnya Pak Presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada Presiden," kata Tjahjo di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Jokowi melalui surat resmi. Pada tanggal 27 September 2021 surat tersebut pun sudah dibalas Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam surat balasan tersebut, pada prinsipnya Presiden Jokowi menyetujui 57 eks pegawai KPK tersebut untuk direkrut menjadi ASN Polri. Untuk itu, Polri diminta menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan Menpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana, biasanya dikirim ke Kemenpan, SOP (standard operating procedure) dari Kapolri, surat keputusan Kapolri tapi penetapan sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kah atau mau ditempatkan di jajaran manakah, kami menunggu, itu intinya," kata Tjahjo seperti dikutip Antara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga sudah mengirim surat kepada perwakilan mantan pegawai KPK yang mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.

Dalam surat balasan tertanggal 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno menyarankan agar pemohon banding dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini, Selasa (16/11/2021).

Berkoordinasi dengan Lembaga Terkait

Faldo pun menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut.

"Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ungkap Faldo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya