Mensesneg: Jabatan Wakil Menteri Diisi Sesuai Kebutuhan

Pratikno menuturkan Presiden Jokowi akan melakukan evaluasi dan melihat beban kerja masing-masing kementerian, terkait dengan perlu tidaknya jabatan Wakil Menteri

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Des 2021, 17:04 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 17:04 WIB
Jokowi Ajak Artis dan Vlogger Demamkan Asian Games 2018
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui bahwa dalam peraturan presiden (perpres) kelembagaan beberapa kementerian, ada jabatan wakil menteri (wamen). Namun, kata dia, tak semua jabatan wakil menteri perlu diisi.

"Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak semuanya diisi. Diisi sesuai kebutuhan," jelas Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, pemerintah ingin merancang organisasi yang bersifat dinamis. Pratikno menyebut saat ini hanya beberapa kementerian yang memiliki wakil menteri, karena dilihat berdasarkan kebutuhan.

"Walaupun ada posisinya, tidak berarti harus diisi. Itulah mengapa ada beberapa,  Kementerian Agama yang ada pos Wamen diisi, ada beberapa yang lain tidak diisi," katanya.

Dia menyebut belum ada rencana pengisian untuk jabatan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pratikno menuturkan Presiden Jokowi akan melakukan evaluasi dan melihat beban kerja masing-masing kementerian.

"Sampai saat ini belum, kami akan terus lakukan evaluasi. Juga tentu saja kita melihat beban tugas dan juga dinamika yang ada di kementerian yang bersangkutan. Sampai saat ini belum ada rencana pengisian," tutur Pratikno.

15 Wakil Menteri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021.

Disamping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut. Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, hingga Wakil Menteri PAN-RB.

Jokowi senditi juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya