Ola Gembong Narkoba Penerima Grasi Terlibat Kasus Lain

BNN) Ola penerima grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai tersangka dalam kasus yang lain.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Des 2012, 20:46 WIB
Diterbitkan 26 Des 2012, 20:46 WIB
ola-grasi121226c.jpg

Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menjerat Meirika Franola alias Ola, penerima grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai tersangka dalam kasus yang lain.

"(Penyidikan) masih jalan. Kita masih intensifkan pemeriksaan, baik yang berkaitan dengan yang di Jawa Barat maupun yang lain," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny J Mamot di kantornya, Jalan MT Haryono Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Benny menjelaskan, kasus terbaru Ola ini berkaitan dengan Hillary K Chimize, terpidana mati kasus narkoba yang mendapat hadiah dari Mahkamah Agung (MA) berupa pengurangan masa tahanan menjadi 12 tahun.

Selain itu, Ola juga diketahui berperan sebagai tangan kanan Hillary. Ia bertugas menyediakan kurir untuk mempermudah transaksi peredaran narkotika.

Lebih jauh lagi, terang Benny, bukti yang memastikan Ola terlibat bisnis dengan Hillary adalah adanya transaksi rekening bank yang dilakukan keduanya serta penyediaan jasa dokter pribadi oleh Ola untuk Hillary.

"Kita menggeledah rumah adik ipar Ola dan kita temukan bukti (penyediaan jasa dokter) yang menyebutkan bagaimana kita ketahui hubungan Ola dengan Hillary," ujar Benny.

Namun, terkai rencana eksekusi dan penerapan pasal terhadap Ola, Benny enggan berkomentar lebih jauh. "Selanjutnya (informasi penyidikan) jangan disampaikan dulu. Masih dikembangkan," pungkasnya.

Sebelumnya Ola mendapat grasi dari SBY berupa keringanan hukuman, yakni dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya