Partai yang lolos Pemilu 2014 berjumlah 10 partai. Sisanya, 24 partai yang tidak lolos bertekad akan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Walau demikian, KPU menyatakan siap menerima gugatan. Dengan percaya diri, KPU akan mematahkan klaim-klaim dari partai-partai yang tidak lolos.
"Silakan saja (partai-partai lain menggugat keputusan KPU), KPU siap menghadapi. Jika merujuk pada pleno terbuka rekapitulasi kemarin saja, klaim partai terbantahkan semua dengan bukti-bukti yang dimiliki KPU," cetus Komisioner KPU yang membidangi bagian verifikasi, Sigit Pamungkas, kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Soal gugat-menggugat yang akan dilayangkan partai gurem (sebutan untuk partai yang tidak lolos), KPU tidak mempersoalkan. "Ya itu adalah proses normal. Yang partai-partai tempuh jika memang tidak puas dengan keputusan KPU," ucap Sigit.
Menurut Sigit, publik yang melihat proses rapat pleno verifikasi faktual kemarin pasti dapat menyimpulkan, KPU telah bertindak setara dan adil untuk semua partai.
Sebelumnya, Komisioner KPU divisi hukum dan pengawasan, Idha Budhiati mengaku sudah memiliki data proses verifikasi yang lengkap. Untuk klarifikasi, ungkap Idha, KPU di tiap jenjang dalam setiap kegiatan mereka, sudah mendokumentasikan dengan baik, tiap prosedur yang ditempuh.
"Ini sudah kita lakukan, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melakukan ini, supaya gampang dimintai tanggung jawab," imbuh Idha pada Senin 7 Januari lalu.
Sepuluh partai yang bertarung pada Pemilu 2014 nanti yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan, 24 partai tidak lolos Pemilu 2014 yaitu:
 1. Partai Bulan Bintang (PBB)
 2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
 3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
 4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
 5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
 6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
 7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
 8. Partai Buruh (P-Buruh)
 9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan (P-Kedaulatan)
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres (P-Kongres)
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-Marhaenisme)
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik (P-Republik)
23. Partai Republikan Nusantara (PRN)
24. Partai Serikat Rakyat Independen (P-SRI).
(Ais)
Walau demikian, KPU menyatakan siap menerima gugatan. Dengan percaya diri, KPU akan mematahkan klaim-klaim dari partai-partai yang tidak lolos.
"Silakan saja (partai-partai lain menggugat keputusan KPU), KPU siap menghadapi. Jika merujuk pada pleno terbuka rekapitulasi kemarin saja, klaim partai terbantahkan semua dengan bukti-bukti yang dimiliki KPU," cetus Komisioner KPU yang membidangi bagian verifikasi, Sigit Pamungkas, kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Soal gugat-menggugat yang akan dilayangkan partai gurem (sebutan untuk partai yang tidak lolos), KPU tidak mempersoalkan. "Ya itu adalah proses normal. Yang partai-partai tempuh jika memang tidak puas dengan keputusan KPU," ucap Sigit.
Menurut Sigit, publik yang melihat proses rapat pleno verifikasi faktual kemarin pasti dapat menyimpulkan, KPU telah bertindak setara dan adil untuk semua partai.
Sebelumnya, Komisioner KPU divisi hukum dan pengawasan, Idha Budhiati mengaku sudah memiliki data proses verifikasi yang lengkap. Untuk klarifikasi, ungkap Idha, KPU di tiap jenjang dalam setiap kegiatan mereka, sudah mendokumentasikan dengan baik, tiap prosedur yang ditempuh.
"Ini sudah kita lakukan, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melakukan ini, supaya gampang dimintai tanggung jawab," imbuh Idha pada Senin 7 Januari lalu.
Sepuluh partai yang bertarung pada Pemilu 2014 nanti yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan, 24 partai tidak lolos Pemilu 2014 yaitu:
 1. Partai Bulan Bintang (PBB)
 2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
 3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
 4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
 5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
 6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
 7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
 8. Partai Buruh (P-Buruh)
 9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan (P-Kedaulatan)
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres (P-Kongres)
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-Marhaenisme)
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik (P-Republik)
23. Partai Republikan Nusantara (PRN)
24. Partai Serikat Rakyat Independen (P-SRI).
(Ais)