Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ayu Thalia bersama penasihat hukum telab berada di Polres Metro Jakarta Utara hari ini, Kamis (27/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kedatangan Ayu Thalia dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo. Dia menerangkan, Ayu Thalia masih diperiksa oleh penyidik.
"Iya dia sudah hadir. Pastinya (didampingi penasihat hukum). Ini kan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi.
Dwi menerangkan, pihaknya akan membeberkan secara detail kelanjutan dari perkara yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama begitu proses pemeriksaan terhadap Ayu Thalia rampung.
"Nanti selesai kegiatan disampaikan sama Kasi Humasnya biar jadi satu pintu," tandas dia
Tersangka
Selebgram Ayu Thalia telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik usai polisi mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Oh iya benar, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu 19 Januari 2022.
Dwi mengatakan, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," kata dia.
Kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021, penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement