Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Menurut Leonard, SPDP terhadap Indra Kenz itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Feb 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 13:28 WIB
6 Potret Indra Kenz, Crazy Rich yang Kini Jadi Sorotan Warganet
Indra Kenz ramai jadi sorotan usai sebut miskin adalah privilege. (Sumber: Instagram/indrakenz)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Menurut Leonard, SPDP terhadap Indra Kenz itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jadwalkan Pemeriksaan

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Panggilannya hari Kamis ya," kata Ahmad di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada, Jumat 18 Februari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ketidakhadiran Indra Kenz lantaran tengah menjalani pengobatan ke luar negeri. Padahal yang bersangkutan telah dijadwalkan diperika pukul 10.00 WIB.

"Akan tetapi yang bersangkutan, tidak hadir, dengan alasan, berobat ke luar negeri," kata Ahmad kepada wartawan.

Ramadhan pun mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan penundaan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan mengatakan, naiknya status penanganan kasus tersebut dilakukan usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah dimintai pendapat oleh Polri.

Ramadhan menyebut, Indra Kenz sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022," kata dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya