Liputan6.com, Jakarta Polisi masih memeriksa Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, yang dikenal sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Penyidik sendiri mendalami terkait adanya aliran dana di antara keduanya.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK, hubungannya yaitu terkait dengan aliran dana yang mengalir dari saudara F ke saudara IK. Lebih lengkap akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Fakarich datang memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Advertisement
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Fakarich hari ini.
"Iya (Fakarich)," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Di hadapan awak media, Fakarich yang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tidak memberikan keterangan apapun. Dia langsung berlalu masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
2 Kali Mangkir
Sebelumnya, polisi menyatakan bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Pasalnya, dia yang merupakan guru dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Fakarich diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022.
"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Fakarich diduga merupakan guru Binomo Indra Kenz. Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Advertisement