Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendapati bahwa Fakarich direkrut menjadi afiliator Binomo oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Brian merupakanManager Development Binomo.
Advertisement
Baca Juga
"Sebelumya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Fakarich kemudian yang mengajarkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz bermain trading binary option Binomo.
"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," tutur Whisnu.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik turut membuka akun Binomo milik Fakarich. "Membuat berita acara pembukaan akses terhadap akun Binpatner dan akun Binomo milik tersangka," katanya.
Jadi Tersangka
Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.
"Iya betul jadi tersangka sekarang. Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan menjadi tersangka," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin malam (4/4/2022).
Meski begitu, Whisnu enggan merinci terkait alat bukti yang membuat naiknya status Fakarich dari saksi menjadi tersangka. Termasuk juga soal fakta baru atas kasus Binomo yang juga menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Nanti dulu," kata Whisnu.
Advertisement