Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana yang diberikan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Nominalnya mencapai Rp 1,9 miliar.
"Tersangka (Fakarich) juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Whisnu, penyidik telah menahan Fakarich dengan alasan subjektif yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat platform Binomo.
Sementara alasan objektifnya adalah ancaman hukuman dalam pasal yang dipersangkakan kepada guru trading Indra Kenz itu di atas lima tahun penjara.
"Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022, selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri," jelas Whisnu.
Sempat 2 Kali Mangkir
Sebelumnya, polisi menyatakan bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Pasalnya, dia yang merupakan guru dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Fakarich diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022.
"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Fakarich diduga merupakan guru Binomo Indra Kenz. Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Advertisement