Liputan6.com, Jakarta Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo.Â
Penetapan status tersangka ini terjadi setelah guru Indra Kesuma alias Indra Kenz tersebut memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim polri. Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Advertisement
Baca Juga
"Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," tutur Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya, Fakarich diduga kuat sebagai mentor bagi Indra Kenz. Adanya aliran dana di antara keduanya memperkuat dugaan polisi ada keterlibatannya dalam kasus ini. Sempat mangkir pada dua panggilan pertama, Fakarich akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa oleh kepolisian.
Berikut beberapa hal di balik penetapan guru Indra Kenz, Fakarich sebagai tersangka:Â
Â
1. Terdapat Aliran Dana
Setelah hadir memenuhi panggilan polisi segera melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan Polisi terhadap Fakarich didasari kaitan aliran dana antara dirinya dan Indra Kenz.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK, hubungannya yaitu terkait dengan aliran dana yang mengalir dari saudara F ke saudara IK. Lebih lengkap akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.Â
Advertisement
2. Polisi Temukan Dua Barang Bukti
Setelah diperiksa polisi langsung menetapkan Fakarich sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti permulaan saat memeriksa Fakarich sebagai saksi kasus Binomo. Hal itu disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Iya betul jadi tersangka sekarang. Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan menjadi tersangka," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Senin malam, 4 April kemarin.Â
Meski begitu, Whisnu enggan merinci terkait alat bukti yang membuat naiknya status Fakarich dari saksi menjadi tersangka. Termasuk juga soal fakta baru atas kasus Binomo yang juga menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Nanti dulu," kata Whisnu.
Fakarich menjadi tersangka ketiga kasus dugaan penipuan trading Binomo, setelah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.
Â
3. Penuhi Panggilan Setelah Mangkir 2 Kali
Sebelum datang sendiri memenhui panggilan pemeriksaan, awalnya polisi menyatakan bakal menjemput paksa Fakarich.
Pasalnya, dia yang merupakan guru dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakarich diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022.
"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Â
Advertisement
4. Guru Trading Indra Kenz
Fakarich diduga merupakan guru Binomo Indra Kenz. Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.
Atas perbuatannya, Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Â
5. Fakarich Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan
Polisi resmi menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binari option platform Binomo.
Menurut Whisnu, penahanan terhadap Fakarich sesuai dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyifik. Untuk alasan subjektif yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas 5 tahun," kata Whisnu.
Advertisement
6. Polisi: Fakarich Direkrut Brian Edgar Nababan
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendapati bahwa Fakarich direkrut menjadi afiliator Binomo oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Brian merupakanManager Development Binomo.
"Sebelumya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Fakarich kemudian yang mengajarkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz bermain trading binary option Binomo.
"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," tutur Whisnu.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik turut membuka akun Binomo milik Fakarich. "Membuat berita acara pembukaan akses terhadap akun Binpatner dan akun Binomo milik tersangka," katanya.
7. Polisi Sebut Fakarich Terima Uang Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz
Polri menemukan adanya aliran dana yang diberikan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Nominalnya mencapai Rp 1,9 miliar.
"Tersangka (Fakarich) juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
8. Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Penyidik pun menerapkan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).Â
Menurut Whisnu, Fakarich disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti. Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," kata Whisnu.
Â
Rifqy Sakti Pratama