Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, yang diberlakukan mulai Kamis (28/4/2022).
Jokowi juga belum menentukan sampai kapan batas waktu larangan tersebut. Keputusan itu diambil Jokowi usai memimpin rapat bersama para menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi, disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Advertisement
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, siap mendukung perintah Jokowi dengan menyiapkan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat jika ada ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
Yudo juga akan menangkap dan memproses hukum apabila menemukan adanya kegiatan ekspor CPO. Dia menegaskan bakal menindaklanjuti keputusan Presien Jokowi tersebut.
Kasal TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus. Sikap ini telah diputuskan sebelumnya pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022.
TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau pada 10 April 2022.
Penangkapan 2 Kapal
Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.
Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.
"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal.
Sumber: Antara
Advertisement