Menperin: Industri Minyak Goreng Wajib Lapor di SIMIRAH
Industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib untuk mengisi dengan benar dan memperbarui datanya dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Terdapat distributor dengan alamat yang tidak sesuai pada SIMIRAH. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan. Ini bagian dari evaluasi yang kita bisa dapat hanya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Dalam SIMIRAH, terdapat beberapa tampilan fitur, di antaranya berupa produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut dipantau untuk melihat progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
“Kemenperin akan melaporkan secara berkala ke publik tentang rating penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi. untuk seluruh produsen peserta program. Nantinya kami akan mengumumkan pelaku usaha yang tidak patuh serta belum mendukung program,” papar Menperin.
Menperin bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mendatangi salah satu distributor pertama (D1) Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang masuk daftar SIMIRAH, dengan alamat di wilayah Jakarta Timur, namun lokasi tersebut tidak ditemukan. Pada kesempatan tersebut, Menperin meminta agar produsen dari D1 itu memperbaiki data yang disampaikan melalui SIMIRAH.
"Jadi, di salah satu distributor yang kami datangi itu ada kesalahan menginput data. Kalau ini salah, ada kekhawatiran ada kesalahan lain selain alamat. Makanya kami awasi," ujarnya.
Tak Bebas PPN 11 Persen, Harga Minyak Goreng Tambah Mahal
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif ini di tengah kenaikan harga minyak goreng yang bisa sampai 100 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, dengan kenaikan tarif PPN maka harga minyak goreng semakin mahal mengingat komoditas ini tidak termasuk 11 bahan pokok yang bebas dari PPN.
"Minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11 persen maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali," tulis Roy dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Minyak goreng akan kembali menjadi pendorong kenaikan inflasi, sebagaimana yang telah terjadi selama 2 bulan. Harga minyak goreng di bulan Februari mengalami deflasi hingga -0,11 persen, sedangkan pada bulan Maret menyumbang inflasi sebesar 0,04 persen.
"(Sehingga) berdampak pada peningkatan inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," kata Roy.
Syarat dan Cara Dapat BLT Minyak Goreng
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)- Peserta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng
- Bila Anda memenuhi syarat di atas, silakan mendaftarkan diri terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat PLay Store. Pastikan aplikasi yang diunduh dibuat oleh Kementerian Sosial. Selain itu, maka Anda tidak bisa mengikuti program ini.
- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK dan KTP. Setelah itu tunggu sampai Anda mendapatkan verifikasi data oleh admin Kementerian Sosial. Tanda telah terverifikasi yakni Anda bisa mengakses menu yang ada di aplikasi tersebut.
- Selanjutnya Anda harus mengklik daftar usulan lalu menambahkan usulan.
- Mengisi semua kolom yang tertera di aplikasi dengan data kependudukan yang sesuai dengan data dukcapil. Serta harus sesuai dengan wilayah/daerah pengusul KK
- Aplikasi ini bisa didaftarkan sendiri maupun diwakilkan keluarga yang lain, selama masih dalam lingkungan yang sama. Namun jika Anda ingin mendaftarkan keluarga, penerima, maka nama Anda harus terdaftar dalam Kartu Keluarga yang didaftarkan.
Berita Terbaru
Miliarder Amerika Serikat Dan Friedkin Resmi jadi Pemilik Everton
Gempa Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024 Terjadi 5 Kali, Guncang Banten hingga Tuban
Tradisi Memiliki Pohon Natal Berawal dari Negara Ini
Obat Lambung dengan Kandungan PPI Bisa Sebabkan Disfungsi Ereksi?
Denny Sumargo Ngaku Iri Anaknya Dibilang Mirip Banget Ibunya: Kena Mental Dikit
Tips Workout Efektif untuk Pemula: Panduan Lengkap Memulai Latihan Fisik
Hasil Piala AFF 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Muhammad Ferarri Kartu Merah, Garuda Redam Azkals di Babak Pertama
Rahasia Membuat Acar Martabak yang Tidak Mudah Lembek
VIDEO: Sertijab, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Bacakan Pakta Integritas
Pertamina Patra Niaga Kumpulkan Minyak Jelantah Jadi Biofuel
Rahasia Membuat Keripik Kentang Garing dan Tidak Menempel di Rumah
Ciri Ciri Buku Fiksi: Panduan Lengkap untuk Memahami Karya Imajinatif