Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Panggabean menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memiliki kewenangan memilih pengganti Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK.
"Prosedur penggantian Bu Lili itu ada di tangan presiden. Ada di dalam undang-undang, pasal 32, UU 19/2019. Nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Menurut dia, Presiden Jokowi akan mengajukan beberapa nama kepada DPR. Tumpak mengatakan, Jokowi akan menyerahkan lima nama yang sebelumnya tak diloloskan DPR saat proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Advertisement
"Nama-nama orang yang dulu diajukan kepada Presiden yang tidk terpilih ada lima, presiden dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima ini lah yang akan diajukan presiden kepada DPR," kata Tumpak.
Diketahui, saat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023, panitia seleksi capim KPK menyerahkan 10 nama yang lolos seleksi kepada Jokowi. Jokowi kemudian menyerahkan 10 nama tersebut ke DPR.
DPR kemudian menentukan lima nama terpilih kepada Jokowi yang kemudian melantik lima nama terpilih.
Meski demikian, menurut Tumpak, keputusan tersebut tetap ada pada kewenangan Jokowi.
"Berapa jumlahnya yang diajukan terserah beliau nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya," kata Tumpak.
Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait pemberhentian Lili Pintauli sudah dibacakan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli.
Â
Â
Tak Minta Maaf
Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli tak banyak bicara. Bahkan, Lili tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya. Lili hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili dalam sidang, Senin (11/7/2022).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengamini permintaan Lili. Tumpak menyebut pihaknya segera mengeluarkan surat tersebut.
"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris Dewas. Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan mau pun kepada yang membutuhkan," kata Tumpak.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan.
Pasalnya, Lili Pintauli surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).
Â
Advertisement
11 Juli 2022
Sebelumnya, Tumpak membacakan surat pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK. Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI No. 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang Pemberhentan Pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudari Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota kpk masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dari proses administrasi.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.