Polri Kantongi Dua Alat Bukti Tetapkan Brigadir RR Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Andi mengatakan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan status Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2022, 09:54 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2022, 09:54 WIB
Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus (timsus) terkait kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Sambo memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. 

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu, 3 Agustus 2022. Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu, 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

 

 


Ditempakan di Tahanan Khusus

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (FOTO: Dok. Istimewa)

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu, 7 Agustus 2022.

Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat (8/7). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.

Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya