Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo dipecat. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen ini memberi 2 respons.
Pertama, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatan dirinya. Kedua, Sambo menyampaikan permohonan maaf.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo disampaikan oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP Komisaris Jenderal atau Komjen Ahmad Dofiri.
Advertisement
Baca Juga
Sambo menjalani Sidang KKEP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Motif di balik pembunuhan pria bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga terkait kesusilaan.
Ada 15 saksi yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo. Ada 5 jenderal yang menandatangani putusan pemecatan Sambo. Pemutusan kesepakatan hasil sidang berdasarkan kolektif kolegial, dikarenakan tidak ada perbedaan pendapat.
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Seperti apa pengajuan banding dan permohonan maaf Sambo usai dipecat? Apa saja ragam tanggapan Komisi III DPR atas pemecatan dan pengajuan banding Sambo? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Ferdy Sambo Ajukan Banding & Mohon Maaf Usai Dipecat
Infografis Ragam Tanggapan Ferdy Sambo Dipecat & Ajukan Banding
Advertisement