PDIP Sudah Punya 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan

Anies Baswedan bakal lengser dari jabatannya Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2022, 10:04 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2022, 10:04 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut sudah memiliki tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang akan lengser pada Oktober 2022 mendatang.

Namun demikian, Gembong masih menutup mulutnya rapat-rapat dan belum dapat memberi tahu ketiga nama orang tersebut.

"Kalau itu PDIP sudah, kita sudah punya tiga nama. Cuman siapanya ya nanti dong. Belum diini kok sudah diminta sekarang," kata Gembong kepada merdeka.com dikutip Sabtu (3/9/2022).

Sebelumnya, beredar sejumlah nama yang potensial yang bakal menggantikan Anies Baswedan. Nama-nama tersebut adalah Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro.

Menurut Gembong, ketiga nama tersebut juga masuk dalam pantauan partai yang dikomandoi oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Ya itu masuk dalam teropong PDIP, masuk radar. Namun, apakah itu nanti menjadi keputusan Fraksi PDIP ya nanti lah. (Pada) saatnya nanti kita sampaikan," kata Gembong.

Yang terpenting bagi PDIP, pengganti Anies Baswedan harus memiliki karakter eksekutor yang mampu melakukan percepatan terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

"Dengan kriterianya PDIP, tentu kami yakin bahwa yang nanti kita dorong, yang didorong PDIP adalah sosok yang mampu mengentaskan persoalan Jakarta," jelas Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.

 

Belum Ada Pembahasan

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, belum ada diskusi terkait pengusulan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur. DPRD akan menentukan format pengambilan keputusan dalam menentukan tiga nama Pj seperti yang diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Belum (ada omongan). Ini kan hal yang baru (DPRD bisa mengusulkan nama Pj), artinya kita mesti cari format pengambilan keputusannya, bagaimana untuk menetapkan tiga nama itu," kata Gembong.

Menurut Gembong, ada kemungkinan setiap fraksi mengusulkan tiga nama dan akan rapat pimpinan gabungan. Namun, ada kemungkinan hanya pimpinan dewan yang mengusulkan. Nantinya, pimpinan dewan akan mengambil keputusan dan menyampaikan pada fraksi-fraksi langkah apa yang mau ditempuh.

"Apakah nanti masing-masing fraksi mengusulkan tiga nama kemudian dirapimgab (rapat pimpinan gabungan) atau cukup dalam rapat pimpinan gabungan kami menetapkan tiga nama. Saya kira nanti pimpinan mencari format pengambilan keputusan untuk tiga nama yang akan kita dorong ke Kemendagri," jelas Gembong.

Gembong juga menambahkan bahwa DPRD masih fokus pada agenda rapat paripurna pemberhentian Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur dan wakil gubernur, 13 September mendatang.

"Belum dibahas (penentuan Pjnya). Kalau bicara ketentuan, satu bulan sebelum masa bakti berakhir DPRD bisa mengusulkan tiga nama. Berarti ya sebelum tanggal 16 kami udah harus sudah mengusulkan tiga nama itu," jelas Gembong.

Sebelumnya, mendagri telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan usulan tiga nama Pj Gubernur.

"Untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama DPRD, tiga nama Kemendagri," kata Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Tiga nama usulan DPRD DKi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepala negara akan menggelar rapat untuk menentukan siapa penjabat gubernur yang dipilih dari usulan tersebut.

Menerka Langkah Anies Baswedan Jaga Momentum tanpa Jabatan Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

Masa "menganggur" usai habis masa jabatan Gubernur DKI sampai Pemilu, Pilkada, dan Pilpres 2024, diyakini memengaruhi popularitas dan elektabilitas Anies Baswedan, yang disebut-sebut berpotensi ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang. Dengan tidak lagi menjadi gubernur, aspek pemberitaan sangat mungkin berkurang.

Oleh karena itu, Anies perlu terus-menerus menjadi pusat perhatian dan sumber pemberitaan, dengan melakukan aktivitas politik atau kegiatan lainnya. Hal tersebut demi mengelola dan mempertahankan elektabilitas dan popularitasnya.

Proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 sendiri dilakukan sekitar Juni 2023. Saat ini, elektabilitas dan popularitas Anies Baswedan cukup tinggi untuk bertarung dalam Pilpres 2024. Lalu, bagaimana nanti upaya Anies Baswedan untuk menjaga momentum tersebut setelah dia tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI.

Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS (Centre for Strategic and International Studies), Arya Fernandes, menilai, ada jeda sekitar delapan bulan dari saat Anies Baswedan tidak lagi menjabat Gubernur DKI hingga ke proses pendaftaran capres. Menurut Arya, waktu delapan bulan itu bisa dimanfaatkan Anies untuk melakukan safari-safari politik.

"Kunjungan-kunjungan kepada masyarakat pada daerah-daerah atau provinsi-provinsi di mana menurut sejumlah hasil survei, posisi dia masih lemah dibanding kandidat lain. Misalnya, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia bagian timur," terang Arya Fernandes kepada Liputan6.com.

Sisa waktu Anies menjabat itu bisa menjadi momentum yang pas bagi Anies untuk melakukan aktivitas-aktivitas politik, yang mungkin sulit dilakukan kandidat-kandidat capres dan cawapres lainnya yang masih menjadi kepala daerah atau menteri. Anies pun dapat melakukan komunikasi kepada partai politik.

Sebab, sebagai kepala daerah non-partai, Anies membutuhkan lobi-lobi politik dengan sejumlah partai politik untuk memenuhi ambang batas pencalonan yang mencapai sekitar 20 persen. Anies dan tim suksesnya juga dapat melakukan proses identifikasi pemilih, targeting pemilih, serta membangun narasi-narasi politik, terutama pada kelompok-kelompok pemilih baru.

Arya berpendapat, waktu delapan bulan bisa cukup efektif untuk Anies membangun basis politik yang loyal. Terlebih, dari sisi popularitas, mantan rektor Universitas Paramadina ini angkanya cukup tinggi, yakni di atas 80 persen.

"Namun, memang masih ada PR untuk meningkatkan keterpilihan pada daerah-daerah yang memang bukan menjadi basis politik Pak Anies, terutama di daerah kompetitor beliau, Pak Ganjar, yang cukup kuat di Jawa Tengah. Saya kira menjelang masa pendaftaran, hal-hal tersebut bisa dilakukan dengan baik oleh Pak Anies," tuturnya. 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya