Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan soal temuaan dugaan biaya yang dihabiskan Brigjen Hendra Kurniawan alias Brigjen HK untuk penggunaan private jet dalam perjalanan pulang pergi Jakarta-Jambi terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan jika temuan sewa pesawat jet pribadi itu berjumlah kurang lebih Rp500 juta dan telah dilaporkan ke Bareskrim secara online melalui jaringan Presisi Dumas ke Dittipidkor tanggal 19 September
Baca Juga
"Karena dari temuan kita dugaan nya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp500 juta untuk pemakaian dari Jakarta - Jambi pulang pergi itu sekitar Rp500 hampir mendekati Rp500 juta," kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/10/2022).
Advertisement
Boyamin mengatakan jika laporan itu sudah diterima dan seharusnya menjadi salah satu bagian bahan penyelidikan Bareskrim Polri yang selanjutnya diselidiki asal muasal uang tersebut.
"Itu pakai dolar lah dolar nya kira-kira seinget saya 25 ribu dolar pada posisi yang kalau bicara dolar kalau Diequivalen kan sekitar mendekati Rp500 juta," sebutnya.
Menurutnya, penelusuran biaya bayar pesawat itu bisa diselidiki untuk mengetahui siapa pihak yang memfasilitasi. Apakah dari pihak luar maupun internal polri.
"Bisa aja dibiayai oleh pihak lain dari analisa kita loh ya atau itu diberikan gratis oleh pihak lain artinya sama saja dibayar, karena prinsipnya pesawat ini harus bayar sewa karena milik orang Singapura. Gak mungkin orang singapura memberikan gratisan," bebernya.
"Jadi ini pada posisi ini yang kemudian yang sudah kita sampaikan informasi dan analisa. Nah, siapa yang kira-kira memberikan fasilitas itu yang membayari itu," tambah dia.
Ada Pihak Penyokong?
Boyamin tak mau berandai-andai siapa pihak yang turut terlibat dalam pembiayaan sewa pesawat jet pribadi ini. Meski, dari informasi yang dihimpun MAKI, ada seorang pengusaha di daerah Banten bergerak dibidang tambang, diduga menjadi pihak penyokong uang tersebut.
"Jadi itu yang mudah-mudahan bisa dilacak dan dikonstruksikan oleh Bareskrim dan mudahan segera penyidikan dan tentunya kalau sudah penyidikan ya ditemukan dua alat bukti peristiwanya mestinya akan ditetapkan tersangka," ujarnya.
"Tapi laporan ini tetap asas praduga tak bersalah kalau nanti tidak ditemukan bukti dan bukan peristiwa Pidana ya ditutup di stop penyelidikannya," tambah dia.
Sebelumnya, Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pesawat jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan untuk perjalanan pulang pergi Jakarta-Jambi, dalam perkara kematian Brigadir J. Polri menyita barang bukti berupa 15 lembar dokumen terkait penggunaan private jet Brigjen Hendra Kurniawan.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar dokumen atau eksemplar terkait penggunaan pesawat jet," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.
Advertisement
Periksa 22 Saksi
Nurul mengatakan, dasar penyelidikan tersebut adalah informasi pada 22 September 2022. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 22 saksi untuk dimintai keterangan.
Delapan dari 22 saksi itu merupakan anggota Polri. Mereka adalah HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM, sementara dari pihak lainnya yakni DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, SN, serta AH.
"Delapan dari anggota Polri dan 14 orang dari pihak afiasi dan lainnya," jelas dia.
Bareskrim Polri telah memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan terkait dengan penggunaan private jet saat mengunjungi keluarga Brigadir J. Pemeriksaan terhadap Brigjen Hendra dilakukan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobile (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/10).
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan private jet," kata Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Minggu 9 Oktober 2022.
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com