Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Tersangka Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyampaikan bahwa kliennya telah diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkotika pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin.
"Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 (13.00 Wib) siang sampai jam 3 (03.00 Wib) pagi. Hari Selasa," kata Henry kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Henry mengatakan jika Teddy telah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Provos Propam Polri. Pemeriksaan itu dilakukan setelah beberapa kali ditunda karena alasan kesehatan gigi
Advertisement
"Di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
"Dia kan cuma masalah gigi itu kemarin itu, ya masih bisa lah diperiksa karena dia sudah melakukan tindakan perawatan gigi itu," tambah dia.
Kendati demikian pemeriksaan yang dilakukan di Provos Propam Polri, lanjut Henry, karena Teddy saat ini tengah ditempatkan di Patsus dan bukan terkait dengan pemeriksaan etik dirinya.
"Belum, belum gatau saya. Tapi dia sekarang ini bukan ditahan oleh penyidik tapi patsus oleh propam. Belum, belum dan tidak harus ditahan kan itu.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.
"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.
Terancam Hukuman Mati
Teddy terancam hukuman mati. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti.
Sementara untuk proses etik, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Sedang pemberkasan (kode etik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 19 Oktober 2022.
Dedi mengatakan, Propam Polri akan melimpahkan berkas Teddy Minahasa setelah dinyatakan rampung kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk segera digelar sidang etik. Adapun sidang etik tersebut untuk menentukan sanksi Polri terhadap Teddy Minahasa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement