Agus Nurpatria di Sidang Brigadir J: Saya Bilang Cek dan Amankan, Tidak Ganti CCTV

Agus Nurpatria mengaku tak pernah mengeluarkan perintah agar Irfan bersama Tomser dan Munafri Bahtiar mengganti DVR CCTV.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2022, 19:32 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 19:32 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Dalam persidangan ini beragendakan pemeriksaan atau mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria, membantah keterangan yang disampaikan saksi Tomser Kristianata yang merupakan polisi, anak buah dari Irfan Widyanto yang menyebutnya memberikan perintah untuk mengganti DVR CCTV.

Agus Nurpatria mengaku tak pernah mengeluarkan perintah agar Irfan bersama Tomser dan Munafri Bahtiar mengganti DVR CCTV. Dia hanya memerintahkan untuk melakukan pengecekan.

"Saya keberatan. Saya bilang cek dan amankan. Tidak bilang ganti," beber Agus saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, Tomser mengatakan, terdakwa Agus Nurpatria memberi perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketika datang dengan Munafri dan Irfan, Tomser langsung menghampiri sosok Agus.

"Jadi pada saat Pak Irfan sampai, kami jalan bertiga. Pak Irfan di depan, kami berdua di belakang, lalu dirangkul Pak Irfan (oleh) Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata, 'Ambil dan ganti DVR.'," kata Tomser.

Kamera CCTV yang ditunjuk Agus berada di lapangan basket yang terletak tak jauh dari rumah dinas Sambo. Kamera itu turut mengarah ke rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

 

Versi Dakwaan

Senyum Agus Nurpatria Usai Sidang Perdana Dugaann Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Agus Nurpatria tersenyum saat berjabat tangan dengan kuasa hukum usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria menyalami kuasa hukum dengan penuh senyuman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada dakwaan JPU, Irfan mengaku dapat perintah dari Ari Cahya alias Acay yang sedang berada di Bali. Singkat cerita, Irfan menjalankan perintah tersebut dan mendapati 20 kamera CCTV di sekitar lokasi lalu melaporkannya kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan itu kemudian diteruskan Agus kepada Hendra. Saat itu, Hendra masih berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.

"Bang, izin. Anak buahnya Acay laporan ke saya sebanyak 20 CCTV," kata Agus.

"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Agus kemudian merangkul Irfan seraya menunjuk CCTV yang akan diambil, yakni di pertigaan lapangan Basket Komplek Polri Duren Tiga.

"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.

"Tidak tahu," jawab Irfan.

Kepada Irfan, Agus menyebut kalau DVR CCTV tersebut ada di pos security. Irfan kemudian diperintah mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

Selain itu, Agus meminta kepada Irfan untuk mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Perintah Agus yang sama juga dijalankan oleh Irfan.

 

Dakwaan Hendra dan Agus

Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya