Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diduga menyodorkan sejumlah uang kepada tiga terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai insiden yang terjadi 8 Juli 2022. Hal itu kembali terungkap dalam sidang hari ini, Senin (9/1/2023) saat pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR.
Baca Juga
Senada dengan yang disampaikan Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR mengaku disodori uang oleh Ferdy Sambo.
Advertisement
"Sampai akhirnya pada tanggal 10 (Juli 2022), saudara bertiga bersama Kuat dan Richard, saudara dikumpulkan di ruang kerja saudara FS?" tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan.
"Untuk tanggalnya, mohon maaf saya tidak terlalu ingat. Tetapi memang setelah itu peristiwa itu kami dikumpulkan di ruang kerja lantai dua rumah Saguling," ucap Bripka RR.
"Saudara dikasih HP dan uang?" ucap hakim.
"Untuk uang ditunjukkan Yang Mulia di amplop saja Yang Mulia, sama disampaikan kalau di dalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat," kata Bripka RR.
Meski hanya disodorkan dan tidak diberikan, Bripka RR mengatakan nilai uang dalam amplop coklat tersebut adalah Rp 500 juta untuk masing-masing orang (dirinya dan Kuat Mar'uf). Sementara, Bharada E disodori uang senilai Rp 1 miliar.
"Berapa nilainya yang ditunjukkan ke saudara?" ucap hakim.
"Disampaikan Yang Mulia bukan ditunjukkan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp 500 juta," ujar Bripka RR.
"Ke Eliezer?" tanya hakim kembali.
"Seingat saya Rp 1 miliar," ungkap Bripka RR.
"Kuat?" kata hakim.
"Kepada Kuat seingat saya Rp 500 juta," ujar Bripka RR.
Lantas, karena penasaran dengan pemberian uang ratusan juta tersebut. Hakim mencoba mengulik apakah Sambo pernah memberikan uang kepada Bripka RR dengan nilai fantastis.
"Apakah sebelumnya saudara pernah diberikan sejumlah uang sebesar Rp 500 juta?" tanya hakim.
"Kalau sampai Rp 500 juta saya belum pernah Yang Mulia," akui Bripka RR.
"Paling banyak berapa saudara FS memberikan uang ke saudara?" ucap Hakim.
"Di bawah Rp 100 Yang Mulia," jelas Bripka RR.
Dia menuturkan, uang itu diberikan Ferdy Sambo untuk membantu pemakaman dan pengajian orang tuanya yang meninggal.
Dakwaan untuk Ricky Rizal
Adapun dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Advertisement
Selaras dengan Keterangan Bharada E
Sebelumnya, Bharada E sempat mengungkap fakta dengan barang bukti itu ketika menjelaskan ihwal dipanggilnya bersama Kuat Maruf dan Bripka RR saat malam hari pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Pada saat itu saya duduk. saya, Bang Riki, baru Om kuat. Baru ditanya kepada saya kepada kami disampaikan ada uang karena kalian sudah menjaga Ibu nanti saya kasihkan saya uang jumlahnya kuat Rp500 juta Ricky Rp500 juta saya satu (miliar) katanya Yang Mulia," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Ketika momen itu, Bharada E kembali menjelaskan jika dia bersama Bripka RR dan Kuar Maruf dikasih gawai baru setelah Sambo bertanya untuk mengganti gawai lama mereka. Dimana, gawai itu dibawa Putri yang diambil dari lantai tiga.
"Baru bapak Nanya ke Ibu masih ada nggak bisa HP. Baru ibu cek sisa hape dibawah tiga hape Iphone dan disuruh ganti hape terus ganti kartu disitu Yang Mulia," kata Bharada E.
Janji Diberikan Agustus 2022
Setelah itu, Bharada E mengganti gawai lama dengan baru untuk selanjutnya memasukkan nomor kartu barunya. Namun untuk uang Rp 1 miliar tidaklah diserahkan Sambo, karena hanya disodorkan saja saat itu.
"Uang satu miliar sempat diterima?" tanya hakim.
"Tidak diterima cuma ditunjukkan. Katanya bulan depan Yang Mulia dari tanggal 10 itu bulan depan," jawab Bharada E.
Namun demikian, terkait dengan keterangan soal uang yang disodorkan, Ferdy Sambo turut membantah hal tersebut. Termasuk dengan penjelasan pemberian handphone yang dimaksud diberikan karena memang sudah ada.
"Terkait dengan kesaksian di lantai tiga Biro Provost itu ruangan kecil, saya memberi penjelasan Ricky dan Kuat.Kemudian, tanggal 10 itu saya tidak menjanjikan uang, handphone itu saya berikan karena berada di meja depan ruangan saya," ujar Bharada E.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement