Liputan6.com, Jakarta Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Penilaian masyarakat beragam, beberapa kalangan mengkritisi, namun banyak juga yang mendukung Perppu ini.
Suara-suara pendukung menilai Perppu Ciptaker akan berdampak positif terhadap dunia investasi dan melindungi kepentingan buruh. Dua hal itu penting untuk diperhatikan dengan kepastian hukum mengingat Indonesia berpotensi terdampak guncangan ekonomi dunia pada tahun ini.
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai Indonesia saat ini sedang menikmati momentum pemulihan krisis akibat Covid-19. Tren investasi sedang positif. Agar ada keberlangsungan, pertumbuhan positif di sektor investasi harus dijaga dengan kepastian hukum.
Advertisement
Menurut Fithra, dari perspektif ekonomi, penerbitan Perppu sudah tepat untuk menjaga momentum positif investasi dan mengantisipasi kekosongan hukum. Sebab Mahkamah Konstitusi meminta agar pemerintah memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja.
"Pertimbangannya bagaimana menjamin investasi tetap ada. Menjaga minat investor dan juga investasi yang sudah ada supaya tidak keluar. Kemudian agar bagaimana industri kita lebih tahan gejolak," kata Fithra.
Dinilai Keputusan Cerdas
Sementara itu, Ekonom dari Universitas Airlangga Gigih Prihantono menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai keputusan cerdas pemerintah. Menurut dia, Perppu Cipta Kerja berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha.
"Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi kita saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti,” kata Gigih
Gigih mengatakan, Perppu Cipta Kerja mengatur kemudahan berusaha dan produktivitas tenaga kerja. Kemudian, mempermudah proses birokratisasi dunia usaha. Hal tersebut dapat berdampak baik terhadap perkembangan ekonomi.
Akademisi ekonomi dari Universitas Diponegoro Jaka Aminata berpendapat Perppu Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai,” kata Jaka.
Selain itu, dalam Pasal 156 ayat 1 Perppu Cipta Kerja disebutkan bila memutus hubungan kerja atau PHK karyawan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Advertisement