Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
KPK menyatakan bakal memverifikasi laporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, untuk memastikan laporan tersebut masuk ranah KPK, maka tim lembaga antirasuah akan mencari keterangan dan informasi lanjutan dari Sugeng sebagai pelapor.
"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," kata Ali.
Diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pelaporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp7 miliar oleh Eddy.
Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).
Eddy enggan berkomentar lebih terkait pelaporan ini. Namun Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada dua asisten pribadinya.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata dia.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Melaporkan Wamenkumham
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPK, Selasa (14/3/2023). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penerimaan uang oleh Eddy dari dua asisten pribadinya.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Sugeng di Gedung KPK, Selasa (14/3/2023).
Menurut Sugeng, Eddy menerima uang sekitar Rp7 miliar melalui asisten pribadinya. Sugeng menyebut Eddy menerima uang tersebut karena sudah membantu seseorang. Hanya saja Sugeng belum menjelaskan detail.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan, walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, ada dua peristiwa yang menjadia acuan dirinya melaporkan Eddy.
"Ini terkait posisi sebagai wamen, terkait dengan dua peristiwa. Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ucap Sugeng.
Sugeng mengaku membawa beberapa bukti kepada KPK. Salah satunya yakni bukti perpindahan uang. Menurut dia, peristiwa terjadi dalam rentang April hingga Oktober 2022.
"Ada 4 bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima dana tersebut, sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," kata dia.
Advertisement