Pengajuan Insentif Guru Madrasah Non PNS Dibuka hingga 7 April, Kemenag Siapkan Anggaran Rp 324 Miliar

Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Apr 2023, 11:46 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2023, 11:46 WIB
FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan dalam Ujian Penilaian Akhir Semester di Depok
Guru mengawasi murid kelas V saat menjalani ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2020/2021 di Madrasah Ibtidayah (MI) Assu'ada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Ujian dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kelas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

"Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023," jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dikutip dari siaran persnya, Sabtu (1/4/2023).

Menurut dia, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Dhani mengatakan tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru.

"Sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ujarnya.

Dhani menekankan bahwa pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan para guru, yang merupakan amanat undang-undang. Dia pun meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," tutur Zain.

Batas Waktu Sampai 14 April 2023

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

"Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan," pungkas Zain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya