Polda Metro Kaji Syarat Punya Garasi Bagi Pemilik Mobil Saat Perpanjang STNK atau SIM

pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Tentu tujuannya guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Apr 2023, 02:35 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2023, 02:35 WIB
Mobil parkir sembarangan (Twitter/@SeputarTetangga)
Ilustrasi mobil parkir sembarangan (Twitter/@SeputarTetangga)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI bersama Polda Metro Jaya kaji wacana syarat kepemilikan garasi kala memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.

Dalam hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Adapun, aturan ditandatangani Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Ini lagi kita bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Latif kepada wartawan Minggu (9/4/2023).

Latif menerangkan, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Tentu tujuannya guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," terang dia.

Pemerintah Kota Surakarta telah mewajibkan warga yang memiliki mobil punya garasi. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan melakukan sosialisasi selama setahun untuk ketentuan tersebut.

Dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023), Gibran menuturkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam perda yang mengatur kewajiban memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 88.

Pemilik mobil dan badan usaha wajib memiliki garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang berbunyi:

(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak akibatkan terganggunya fungsi jalan.

 


Sanksi Denda Rp 1 Juta

Selanjutnya, di perda mengatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000 dan/atau pencabutan izin.

Gibran menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baru menerapkan sanksi tersebut. Adapun sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun. "Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," ujar Gibran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya