Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil kembali menangkap empat tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Mereka ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui sarana media elektronik atau media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kedua ini merupakan hasil pengusutan dari satu laporan polisi (LP) dari korban inisial ID yang dilaporkan 22 Mei 2023 lalu.
"Kemudian kami tindak lanjuti dari laporan tersebut dimana pelaku ini melakukan penipuan dari media elektronik. Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka," kata Auliansyah saat jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/ 6/2023).
Advertisement
Keempatnya, adalah inisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) ditangkap di kediaman rumah masing-masing daerah Sulawesi Selatan. Mereka yang masih bertetangga itu, berhasil menipu sebanyak tiga korban dengan nominal kerugian sekitar Rp20,3 juta.
Keuntungan puluhan juga itu dibagi -bagi oleh para tersangka, dengan hasil beragam mulai dari yang paling besar didapat tersangka MS sebesar Rp18 juta, tersangka MHH Rp1,5 juta, tersangka AB Rp500 ribu, dan tersangka A Rp350 ribu.
"Dari keseluruhan uang yang dikirimkan korban kepada pelaku masing-masing mendapatkan bagian saudara MS mendapat bagian Rp18 juta. Saudara MHH 1,5 juta, tersangka AB, 500 ribu dan tersangka A mendapat uang Rp350 ribu," bebernya.
Meski hanya mengaku dapat ratusan ribu dari hasil penipuan tiket konser Coldplay. Namun baik AB dan A tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga terlibat dalam tindakan penipuan ini.
"Saudara A juga membuat akun E-walet dengan akun dana, atas nama A. Dan akun dana tersebut, itu dapat dilakukan tunai lewat BRI Link," ujar Auliansyah
Sementara untuk peran tersangka MS yang mendapat uang hasil penipuan Rp18 juta. Dia berperan sebagai pembuat akun instagram @jasyitiket.coldplay, sememtara MHH bertugas membuat rekening dompet digital.
"Masing-masing peran pelaku saudara MS yang membuat akun instagram @jastiptiket.coldplay. Saudara MAH penyedia akun dana atas nama Rahma yang digunakan untuk menampung uang tindak pidana penipuan," ujarnya.
Â
Kronologi Kasus
Adapun kasus ini awalnya dilaporkan korban inisial AD seorang warga Tangerang Selatan yang hendak mencari tiket konser band asal Inggris tersebut. Hingga akhirnya menemukan akun @jastiptiket.coldplay yang digerakan oleh para pelaku.
Awalnya, ID sempat mengontak akun tersebut pada 13 Mei 2023 namun dibalas bahwa tiket sudah habis. Namun selang 6 hari, atau 19 Mei 2023 ID kembali menghubungi akun tersebut dan dibalas ada dua tiket yang lalu diperintahkan untuk mentransfer uang.
"Melalui DM juga dan mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser lagi yang tersedia. Setelah itu korban diarahkan mentransfer melalui dana sebesar Rp19 juta sekian," katanya.
Namun setelah mentransfer sejumlah uang yang diminta, namun tiket tak kunjung dikirimkan oleh pelaku. Sehingga, membuat ID melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2023 atas dugaan penipuan.
Atas perbuatan dugaan penipuan itu keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 M.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Advertisement