Alasan KPK Ingin Sidang Lukas Enembe Digelar Daring: Simpatisannya Terlalu Banyak

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe digelar secara daring.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2023, 13:34 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 13:33 WIB
Lukas Enembe Hadir Secara Virtual di Sidang Perdana Kasus Pencucian Uang
Sidang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang digelar secara online (virtual) tersebut atas rekomendasi dari KPK, dengan alasan kesehatan.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe digelar secara daring. Namun Lukas Enembe ingin dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut bukan tanpa alasan pihaknya ingin sidang digelar secara online. Wawan hanya tak ingin ada kegaduhan dalam persidangan lantaran ramainya pendukung Lukas.

"Kami pada prinsipnya tidak keberatan (sidang offline), karena pertimbangan tadi hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan. Simpatisan (Lukas) kita tahu sebagaimana banyak, ya," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/6/2023).

Wawan menyebut pihaknya akan menaati perintah hakim dan akan menghadirkan Lukas secara langsung di kursi pesakitan. Apalagi, Wawan melihat kondisi Lukas Enembe juga memungkinkan untuk dihadirkan secara langsung.

"Kalau kita lihat bersama bahwa Pak Lukas bisa menjawab pertanyaan hakim dengan jelas, walaupun keluarnya terbata-bata, ya tapi bahasanya jelas, bisa menangkap, bisa merespons. Jadi menurut kami kondisi yang bersangkutan layak untuk dihadirkan, karena bisa merespons pertanyaan dari hakim," kata dia soal sidang Lukas Enembe.

Terkait dengan permintaan hakim soal rekam medis terbaru Lukas Enembe, Wawan menyatakan akan menyiapkannya.

"Adapun kondisi kesehatan nanti kita akan perkuat dengan resume medis. Hakim sudah minta rekam medis, nanti kita akan sampaikan ke persidangan, rekam medis yang terakhir," kata Wawan.

Sidang perdana Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lukas Sakit

Lukas yang sedianya dihadirkan secara daring dari Gedung KPK ini enggan keluar dari Rutan KPK. Lukas sempat mengaku dalam kondisi sakit.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan agar sidang ditunda hingga pekan depan. Hakim pun meminta agar tim jaksa penuntut umum pada KPK membawa surat keterangan medis terbaru Lukas dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon kepada tim penuntut umum KPK agar membawa rekam medis terbaru saudara Lukas, agar jika nanti ada alasan-alasan (sakit) seperti ini, kami bisa mempertimbangkan," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Selain soal alasan sakit, Lukas juga meminta agar bisa dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya. Lukas menyampaikan permintaan tersebut melalui surat yang dibacakan tim penasihat hukumnya secara daring dari dalam Rutan KPK.

 


Permintaan Lukas Enembe Dikabulkan, Sidang Bakal Digelar Offline

"Sehubungan dengan rencana persidangan hari ini saya memohon bisa dihadirkan secara offline. Saya rasa tidak ada alasan untuk saya dihadirkan secara online," kata tim penasihat hukum membacakan tulisan tangan Lukas.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Lukas namun dengan sejumlah catatan berkaitan dengan kehadiran pendukung Lukas. Hakim meminta tim penasihat hukum Lukas memastikan persidangan akan berjalan secara tertib.

"Kami memohon kepada saudara-saudara untuk menjaga ketertiban di persidangan, teman-teman dari Papua harus disemangati yah, kita semua bersaudara. Kami majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," kata hakim.

"Insyaallah persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara offline. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023," hakim menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya