Dito Mahendra Masih Buron, Polisi Segera Periksa Orang Tua, Adik Sampai Ketua RT

Dito Mahendra masih buron. Bareskrim Polri segera memeriksa sejumlah saksi untuk mencari keberadaan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2023, 19:49 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 19:49 WIB
Dito Mahendra Diultimatum KPK Datang Diperiksa atau Dijemput Paksa?
Dito Mahendra Diultimatum KPK Datang Diperiksa atau Dijemput Paksa?

 

Liputan6.com, Jakarta Dito Mahendra masih buron. Bareskrim Polri segera memeriksa sejumlah saksi untuk mencari keberadaan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

"Update kasus MDS alias DM. Akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disiapkan penyidik, untuk adik Dito Mahendra inisial B akan diperiksa, Rabu 14 Juni 2023. Orang tua Dito Mahendra akan diperiksa Kamis 15 Juni 2023, dilanjutkan Ketua RT rumahnya pada Jumat 16 Juni 2023.

Selain melakukan pemeriksaan dalam rangka mencari keberadaan Dito, penyidik menindaklanjuti dugaan obstruction of justice (OOJ) kepada saksi Nindy Ayunda kekasih Dito Mahendra.

Langkah itu dilakukan, usai menggeledah dua rumah Dito dan menemukan adanya senjata lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan terhadap potensi adanya pihak yang mencoba menyembunyikan Dito.

"Pada kasus tersebut, NA terkait OOJ obstruction of justice. Kamis 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P," kata Ramadhan.

Meski dugaan OOJ sebagaimana Pasal 221 KUHP telah dinaikan ke tahap penyidikan, kata Ramadhan, Nindy sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, usai diperiksa pada Jumat (26/5).

 

Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstadt Arms, satu pucuk Senapan Noveske Rifleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya