Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat menolak pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan. Dalam rapat paripurna pengesahan, lewat pernyataan resmi Fraksi Demokrat menyatakan UU Kesehatan tersebut tidak memenuhi hak kesehatan rakyat dan tenaga kesehatan.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf membacakan tiga catatan penolakan Partai Demokrat terhadap RUU Kesehatan.
Baca Juga
Pertama, Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa melalui kebijakan fiskal produk kesehatan minimal 5 persen dari APBN seharusnya ditingkatkan. Selain itu, target indeks pembangunan manusia (IPM) dalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2024 sebesar 75,54 persen, baru tercapai 72,91 persen.
Advertisement
“Fraksi Demokrat dalam rapat Panja, telah mengusulkan dan memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan, atau mandataris di luar gaji dan penerima bantuan iuran, atau PBI namun tidak disetujui dan pemerintah juga lebih memilih madatoris spending kesehatan dihapuskan,” kata Dede Yusuf, Selasa (11/7/2023).
Kedua, Fraksi Partai Demokrat menyatakan ketidaksetujuan terhadap indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan.
Fraksi Partai Demokrat, kata Dede, tidak anti dengan kemajuan dan keterbukaan terhadap Tenaga Kerja Asing. namun perlu mempertimbangkan kesiapan dan konsekuensi seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan semua pihak.
“Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya, kemajuan praktik kedokteran dan hospitality, termasuk hadirnya dokter asing. Namun, tetap mengedepankan prinsip resiprokal bahwa dokter Indonesia, baik lulusan dalam negeri, maupun lulusan luar negeri, diberikan pengakuan yang layak, dan kesempatan yang setara dalam mengembangkan karir profesionalnya di negara sendiri,” beber Dede..
“Begitupun dengan dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus patuh dan tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Pembahasan RUU Kesehatan Kurang Panjang
Catatan ketiga, Fraksi Partai Demokrat menilai pembentukan undang-undang harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12/2011, tentang pembentikan peraturan perundang-undangan.
“Fraksi Partai Demokrat menilai proses penyusunan dan pembahasan RUU kesehatan, kurang memberikan ruang dan waktu, pembahasan yang cukup panjang. Sehingga terkesan sangat terburu-buru, jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi kami meyakini RUU ini dapat komprehensif berbobot dan berkualitas,” pungkasnya.
Advertisement