Liputan6.com, Jakarta Polisi bakal memanggil pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun untuk usut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).
Whisnu mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi ahli TPPU dan pidana terkait dugaan pencucian uang Panji Gumilang tersebut.
Advertisement
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG, namun masih dalam proses penyelidikan," kata dia.
Selain pemeriksaan saksi ahli, Polri juga telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) guna mengusut transaksi keuangan mencurigakan pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Bersama team dari PPATK dan penyidik Polri," ujar Whisnu Selasa, (18/7).
Panji Gumilang Punya 256 Rekening
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam identitas. Hal itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," sambungnya.
Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari ponpes Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening. Sehingga, Panji Gumilang mempunyai 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.
"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," ucapnya.
Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Maka dari itu, sedang didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau ada mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," tandasnya.
Advertisement