Kejagung Siapkan 15 Jaksa Tangani Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Agu 2023, 16:09 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2023, 16:09 WIB
Panji Gumilang
Pria 76 tahun itu tampak mengenakan kemeja biru dongker dan peci. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Sebanyak 15 jaksa pun disiapkan untuk menangani berkas perkara tersebut.

“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik, sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Menurut Ketut, jika dalam 14 hari ke depan penyidik menyatakan cukup bukti, maka artinya berkas perkara Panji Gumilang layak dinyatakan lengkap alias P21. Pihak kepolisian pun berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik,” jelas dia.

Termasuk juga proses persidangan untuk Panji Gumilang, sambungnya, penyidik akan melihat perkembangannya ke depan dengan mempertimbangkan faktor keamanan.

“Kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya nggak masalah di daerah saja kita serahkan,” Ketut menandaskan.

Bareskrim Polri Beberkan Pola Pencucian Uang Panji Gumilang di Al Zaytun

Bareskrim Polri berhasil menemukan adanya indikasi pola-pola pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Whisnu, Kamis (17/8/2023)

Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik akhirnya menaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

"Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu.

Adapun terdapat tiga pola yang dijabarkan PPATK dan telah dikantongi penyidik, antara lain structuring. Yakni, salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

“Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya," katanya.

Lalu pola layering, memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan sumber uang haram. Yang bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya