Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Begini Respons BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul diduga menerima Rp40 miliar dalam korupsi itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2023, 12:42 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2023, 12:41 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G?
Anggota BPK Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Namun belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi. (Merdeka.com/Bactiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam korupsi itu.

Meski begitu, BPK berharap anggotanya diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis pernyataan resmi BPK, dikutip Sabtu (4/11/2023).

BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka Achsanul dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11/2023).

Ditahan di Rutan Salemba

Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Achsanul Qosasi Terima Rp40 Miliar

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Diduga uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Uang tersebut diberikan oleh Irwan melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," tambah Kuntadi.

Harta Kekayaan Achsanul Qosasi

20151202-Rapat Pansus Pelindo II dengan BPK-Jakarta
Anggota BPK, Achsanul Qosasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Achsanul Qosasi ternyata memiliki harta 24.853.836.289 atau Rp24,8 miliar. Angka itu berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan pada 20 Maret 2023 untuk pelaporan periodik tahun 2022.

Dalam LHKPN yang dipublikasikan KPK, Achsanul Qosasi memiliki harta berupa 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumenep, Bogor dan Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan totalnya Rp21,8 miliar.

Selain itu, Achsanul Qosasi juga memiliki tujuh unit kendaraan terdiri dua unit Toyota Alphard, Camry sedan, VW sedan, VW minibus dan Toyota Kijang Innova, Outlander Sport. Totalnya mencapai Rp1,47 miliar.

Achsanul Qosasi juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai Rp4,3 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp2 miliar.

Dalam LHKPN itu, Achsanul Qosasi mengaku memiliki utang Rp4,8 miliar. Sehingga total harta Achsanul Qosasi senilai Rp24.853.836.289.

Kejagung Diminta Bongkar Pihak-pihak yang Menikmati Aliran Dana Korupsi BTS 4G

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi penahanan Achsanul Qosasi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G. Hal itu dibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.

“Ini harus kita apresiasi bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan menahan Achsanul Qosasi, ini bukti Kejaksaan Agung terus berproses mengungkap kasus ini jalan terus,” kata Boyamin, Jumat (3/11/23).

Boyamin mengatakan, Kejaksaan Agung harus terus berkomitmen membongkar pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Berdasarkan data yang dimilikinya terdapat dua aliran uang miliaran harus berhasil diungkap.

"Ini harus kita kawal terus," tutur Boyamin.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya